Ini Alasan Bupati Purwakerta Gugat Dedi Mulyadi yang Langgar Syariat Islam
RIAU24.COM - Anne Ratna Mustika yang selaku Bupati Puwakarta mengaku menggugat cerai karena Dedi Mulyadi melakukan tindakan yang melanggar syariat Islam.
Hakl ini disampaikan usai Anne mengakhiri sidang di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Puwakerta pada Kamis (27/10).
"Ya jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat," kata Anne mengutip CNN Indonesia pada Kamis (27/10).
Anne mengatakan gugatan cerai itu ia layangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan juga syariat Islam.
Anne juga mengaku alasan ia meminta cerai terhadap Dedi Berhubungan dengan pemenuhan hak-hak sebagai seorang istri.
Dalam sidang yang diadakan pada Kamis, Dedi Mulyadi mengulurkan tangan lebih dulu kepada Anne di ruang persidangan.
Anne lalu menjabat tangannya lalu duduk berhadapan di meja bundar di dalam ruang mediasi.
Dedi Mulyadi heran, selama ini tidak pernah menggugat sang istri, namun kini justru digugat cerai. Dedi juga meminta publik untuk ikut memahami bahwa materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik.
"Saya ppernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati dan istri jadi bupati malah saya digugat cerai," ujar Dedi.
Sidang akan dilanjutkan pada wal November mendatang, dengan ganeda penyampaian pendapat Anne sebagi penggugat.
Selanjutnya atau dua pekan setelahnya giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.
(***)