Tembak 17 Orang di Sekolah Parkland, Nikolas Cruz Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
RIAU24.COM - Seorang pria bersenjata yang melepaskan tembakan ke sebuah sekolah menengah AS di Parkland, Florida pada tahun 2018, sehingga menewaskan 17 orang dan melukai 17 lainnya, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, mengakhiri dua hari pernyataan emosional dari anggota keluarga korban.
Hukuman hari Rabu, yang dijatuhkan oleh Hakim Elizabeth Scherer, adalah kesimpulan yang sudah pasti setelah juri pada bulan Oktober tidak dapat dengan suara bulat setuju bahwa Nikolas Cruz yang berusia 24 tahun, yang berusia 19 tahun pada saat serangan itu, pantas menerima hukuman tersebut.
Mereka memilih 9-3 mendukung eksekusinya, gagal memenuhi persyaratan hukum dan malah merekomendasikan hidup tanpa pembebasan bersyarat .
Sementara masalah tersebut telah memecah belah para penyintas dan anggota keluarga korban di SMA Marjory Stoneman Douglas, banyak yang mengatakan kepada Cruz bahwa dia telah menghindari keadilan yang sebenarnya dalam kasus tersebut.
“Dia lolos dari hukuman ini karena minoritas juri diberi kekuatan untuk membatalkan keputusan mayoritas yang dibuat oleh orang-orang yang bisa melihatnya apa adanya – monster tanpa belas kasihan yang tidak pantas mendapat belas kasihan,” kata Meghan Petty.
Adik perempuan Petty yang berusia 14 tahun, Alaina, dibunuh oleh Cruz ketika dia melepaskan lebih dari 140 tembakan dari senapan semi-otomatis gaya AR-15 selama serangan 17 Februari 2018.