Menu

Melalui Peraturan Bupati No 45 Tahun 2022 Merupakan Salah Satu Wujud Implementasi Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis

Dahari 5 Nov 2022, 11:20
Aulia
Aulia

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dalam peraturan Bupati Bengkalis nomor 45 tahun 2022 Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, hendaknya  dapat menjadi motivasi bagi seluruh Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mempercepat akselerasi pelaksanaan transformasi digital.

Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Aulia saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis nomor 45 tahun 2022 dan Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tahun anggaran 2022 ditaja oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Sabtu 5 November 2022.

Menurutnya, kehadiran Peraturan Bupati Bengkalis nomor 45 tahun 2022 Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik ini lanjut Aulia, merupakan salah satu jawaban dari penerapan SPBE yang telah digagas pemerintah pusat.

"Mengingat pemanfaatan sertifikat elektronik didalamnya berisi penggunaan tanda tangan elektronik, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam percepatan transformasi digital,"ujar Aulia.

Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE, telah menuntut instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan berbasis digital atau elektronik.

"Hal tersebut tentunya perlu kita dukung dan perlu segera kita terapkan diseluruh Perangkat Daerah, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,"katanya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua