Majelis Umum PBB Menyerukan Rusia Untuk Membayar Reparasi Ukraina
RIAU24.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui resolusi yang menyerukan agar Rusia bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional dengan menginvasi Ukraina. Konsekuensi yang direkomendasikan termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan hilangnya nyawa selama perang.
Resolusi yang disahkan pada hari Senin didukung oleh 94 dari 193 anggota majelis. Dikatakan Rusia, yang menginvasi tetangganya pada bulan Februari, “harus menanggung konsekuensi hukum dari semua tindakan yang salah secara internasional , termasuk memberikan ganti rugi atas cedera, termasuk kerusakan apa pun, yang disebabkan oleh tindakan tersebut”.
Empat belas negara memberikan suara menentang resolusi tersebut, termasuk Rusia, China dan Iran sementara 73 lainnya abstain, termasuk Brasil, India dan Afrika Selatan.
Tidak semua negara anggota memberikan suara.
Itu adalah tingkat dukungan terendah dari lima resolusi terkait Ukraina yang diadopsi oleh Majelis Umum sejak invasi Rusia pada 24 Februari.
Resolusi tersebut mengakui kebutuhan untuk membentuk “mekanisme internasional untuk reparasi atas kerusakan, kehilangan atau cedera ”.