Pendaftaran PPK dan PPS Dibuka KPU, Cek Jadwal dan Syaratnya
Berikut ini persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.