Piala Dunia FIFA: Wartawan AS Ditahan di Stadion Qatar Karena Memakai Kaus Pelangi
Dia juga mengatakan bahwa dia menerima permintaan maaf dari perwakilan FIFA.
Hukum Qatar mengkriminalisasi aktivitas sesama jenis dan dapat menyebabkan hukuman yang lebih berat hingga tujuh tahun penjara jika ditemukan melakukan tindakan seksual homoseksualitas.
zxc2
Baca juga: China Perluas Akses Bebas Visa untuk 9 Negara Lagi, Ucapkan Selamat Kepada Trump Atas Kemenangan
Di bawah hukum syariah negara itu, hukuman maksimal untuk hubungan sesama jenis adalah hukuman mati. Pemilihan Qatar sebagai negara tuan rumah untuk pertandingan Piala Dunia FIFA telah menjadi subyek banyak kontroversi karena catatan hak asasi manusianya.