Resmi! Kris Wu Penyanyi China-Kanada dan Juga Eks EXO Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kejahatan Seksual
RIAU24.COM - Bintang pop China-Kanada Kris Wu, yang merupakan mantan anggota boy band K-pop populer EXO, telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas beberapa tuduhan, termasuk pemerkosaan.
Menurut laporan terbaru, Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing telah memerintahkan Wu untuk menjalani hukuman 11 tahun 6 bulan penjara untuk kasus pemerkosaan tahun 2020, dan 1 tahun 10 bulan karena mengumpulkan kerumunan untuk terlibat dalam pergaulan bebas seksual dalam insiden tahun 2018, di mana ia diduga menyerang dua wanita saat mabuk.
Pengadilan juga menyatakan bahwa tiga korban lain dalam kasus pemerkosaan itu mabuk ketika kejahatan itu terjadi dan tidak dapat melawan karena keracunan.
Hukuman gabungan 13 tahun telah disepakati dan Wu akan segera dideportasi kembali ke Kanada setelah menjalani masa tahanannya.
"Menurut fakta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan itu, pengadilan membuat keputusan di atas," kata pengadilan Beijing dalam sebuah pernyataan online.
Seorang diplomat Kanada hadir di pengadilan untuk mendengar hukuman itu, menurut pernyataan yang sama.