Menu

RKHUP Disahkan, Pegiat Demokrasi Khawatir Indonesia Kembali ke Era Orde Baru 

Zuratul 7 Dec 2022, 10:38
Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly. (Istimewa: Times Indonesia)
Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly. (Istimewa: Times Indonesia)

Di sisi lain, kalangan pegiat demokrasi khawatir dengan independensi MK, setelah Hakim Aswanto dicopot dari jabatannya oleh DPR RI karena kerap membatalkan produk Undang-undang dari DPR. 

Apalagi beberapa kali, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, beberapa judicial review tidak lolos.

“Berangkat dari pengalaman judicial review untuk Undang-undang KPK, yang terakhir undang-undang perubahan kedua tentang otonomi khusus untuk Papua,” kata Usman.

Oleh sebab itu, dia mengatakan butuh persiapan dan perhitungan yang matang sebelum menggugat KUHP yang baru.

Pemerintah mengatakan waktu tiga tahun, yang akan digunakan sebagai masa transisi penerapan KUHP baru, juga akan digunakan untuk sosialisasi dan melaksanakan pelatihan terhadap para penegak hukum dan stakeholders.

“Jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus lagi agar tidak salah mengajar nanti… Harus ada [sosialisasi] dan kami harus menyusun sosialisasi dari sekarang terhadap stakeholders yang ada,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada wartawan, usai sidang paripurna, Selasa (06/12).

Sambungan berita: (***)
Halaman: 123Lihat Semua