Menu

Yuk Kenali ke-17 Parpol Peserta Pemilu 2024

Azhar 15 Dec 2022, 20:51
Ilustrasi. Sumber: Harian Banyuasin
Ilustrasi. Sumber: Harian Banyuasin

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan peserta partai politik (parpol) beserta nomor urutnya pada Rabu, 14 Desember 2022 silam.

Parpol yang diizinkan menjadi peserta pemilu berjumlah 17 partai politik dikutip dari republika.co.id.

Ke-17 parpol itu diantaranya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Selain mengetahui parpol mana saja, masyarakat juga harus mengetahui apa saja hak pilih dalam pemilu mendatang.

Syarat untuk bisa memilih pada pemilu diatur dalam Pasal 198 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal itu disebutkan : Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Kreteria pemilih pemula merupakan pemilih yang nanti pada 14 Februari 2024 akan berusia 17 tahun.

Menurut KPU, ada 578.139 pemilih baru dari total 190.022.169 orang.