Menu

Para Tim Jangan Rusuh, Berikut Larangan Kampanye dalam Pemilu 2024

Rizka 22 Dec 2022, 11:53
Kampanye
Kampanye

RIAU24.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (H.C) Puan Maharani menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas mengenai persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Sejumlah hal pun disoroti, Kedua pihak menyepakati sejumlah hal berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di antaranya masa kampanye yang akan berlangsung 75 hari dan besaran dana pelaksanaan sebesar Rp76,6 triliun.

Kemudian, masa tenang selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024 dan pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Selama masa tenang berlangsung, KPU melarang seluruh peserta pemilu melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.

KPU menegaskan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu wajib menaati aturan selama masa kampanye berlangsung, termasuk larangannya. Aturan yang berisi larangan dalam kampanye telah diatur dalam Pasal 69 sampai Pasal 73 PKPU 23/2018.

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

Halaman: 12Lihat Semua