Para Tim Jangan Rusuh, Berikut Larangan Kampanye dalam Pemilu 2024
Rizka•22 Dec 2022, 11:53
Kampanye
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;