RIAU24.com Nasional Para Tim Jangan Rusuh, Berikut Larangan Kampanye dalam Pemilu 2024 Rizka • 22 Dec 2022, 11:53 Kampanye merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Berkali-kali, Semburkan Abu Vulkanik 1,6 KM membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye. Baca juga: Kepala Korban Mutilasi Ngawi Ditemukan di Trenggalek Selain itu, pelaksana dan tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang melibatkan:
Dicibir Masih Ngartis Usai Jadi Stafsus, Raline Shah Beri Jawaban Monohok Nasional - 26 Jan 2025, 11:46