Menu

Para Tim Jangan Rusuh, Berikut Larangan Kampanye dalam Pemilu 2024

Rizka 22 Dec 2022, 11:53
Kampanye
Kampanye
  • merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  • menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  • membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  • menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
  • Selain itu, pelaksana dan tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang melibatkan:

    Halaman: 234Lihat Semua