Komisi I Belum Tahu Kapan Jabatan Syam-Edy Habis
"Gubernur kan sebenarnya aturannya kalau dilantik 2019, habisnya 2024. Kalau dipercepat, tentu harus ada aturannya yang mengatur itu," ungkap Mardianto.
Merunut dari tanggal pelantikan, 20 Februari 2019 seharusnya Syam-Edy tetap menjabat sampai 20 Februari 2024.
Ia menyebut, seandainya pun masa jabatannya diperpendek, hak keduanya sebagai Gub dan Wagub harus ditunaikan sesuai sumpah yang sudah mereka ambil.
"Haknya selama lima tahun tetap dijamin, ada yang usul digaji tetap dibayar, apakah bisa seperti itu, kita serahkan ke kementerian," tutup Mardianto.
Sementara itu, diketahui tahun 2024 akan menjadi tahun Pemilihan Serentak. Pada tanggal 14 Februari 2024 akan dilangsungkan pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD sementara pada 17 November 2024 akan dilangsungkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.