DPRD Kabupaten Bengkalis Bentuk Tiga Pansus Saat Menggelar Rapat Paripurna
"Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa pimpinan dan anggota DPRD mempunyai hak keuangan dan administratif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan, fasilitas dan belanja penunjang yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ucap Sanusi.
Sanusi menambahkan, mengamati hal tersebut dengan kondisi dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah maka pengaturan megenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.
"Kami menyadari bahwa tersusunnya peraturan daerah ini mampu menjamin hak kami sebagai anggota DPRD serta menganut prinsip-prinsip yang ada baik itu prinsip kesetaraan, prinsip berjenjang dan prinsip proporsional. Sebagai salah satu unsur penyelengara pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab kami dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah," jelasnya.
Terakhir, Sanusi juga mengatakan "Bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga megembakangan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas kami untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis,"ucap Sanusi.