AHY Cemaskan Pasal Penghinaan Presiden Jadi Pasal Karet
RIAU24.COM - Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku cemas dengan KUHP yang baru disahkan.
Terutama soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang dianggapnya berpotensi menjadi pasal karet dikutip dari detik.com, Kamis, 12 Januari 2023.
"Khususnya terkait aturan-aturan yang sifatnya bisa menjadi pasal karet. Misalnya tentang penghinaan presiden dan wakil presiden," sebutnya.
"Termasuk pasal yang mengancam kebebasan pers. Dan pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa," ujarnya.
Dia meminta agar pasal tersebut tidak disalahgunakan. Apa lagi dipergunakan untuk menghancurkan lawan politik.
"Jangan sampai pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan politik," ujarnya.