Aplikasi Tiktok Dikenai Denda Rp85 Miliar oleh Prancis Karena Hal Ini
RIAU24.COM - Mengutip kekurangan terkait penanganan 'cookie', Prancis pada Kamis mengenakan denda sebesar $ 5,4 juta atau senilai Rp85 Miliar pada aplikasi video pendek China, TikTok.
Commission Nationale Informatique & Libertés (CNIL), badan perlindungan data Prancis, mengatakan pengguna tidak diizinkan untuk menolak cookie semudah mereka menerimanya. Kedua, mereka tidak diberitahu tentang tujuan cookie yang berbeda.
Pengawas menginformasikan pengujiannya selama penyelidikan hanya berkaitan dengan situs web TikTok, bukan aplikasi smartphone yang lebih banyak digunakan.
"Antara Mei 2020 dan Juni 2022, CNIL melakukan beberapa misi kontrol online di situs web ‘tiktok.com’ dan pada dokumen, artinya berdasarkan dokumen yang diminta dari perusahaan oleh CNIL," kata pernyataan CNIL
CNIL mengatakan perusahaan itu ditemukan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Data karena tidak memiliki tindakan yang tepat untuk menerima dan menolak 'cookie'.
"Selama pemeriksaan yang dilakukan pada Juni 2021, CNIL mencatat bahwa sementara perusahaan TikTok Inggris dan TikTok Irlandia memang menawarkan tombol yang memungkinkan cookie untuk segera diterima, mereka tidak menerapkan solusi yang setara (tombol atau lainnya) untuk memungkinkan pengguna Internet menolak setoran mereka dengan mudah," imbuh pernyataan tersebut.