Risma Dibuat Bingung, Ada Penerima Bansos Terdata sebagai Direktur dan ASN
RIAU24.COM - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap adanya penerima bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin yang ternyata seorang direktur perusahaan. Hal ini tercatat dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Melansir nasional.sindonews.com, Risma mengatakan ada kekeliruan data terkait penerima Bansos tersebut. Meski tercantum sebagai ASN maupun Direktur, nyatanya mereka tidak menduduki jabatan demikian sehingga memang membutuhkan sumbangan bansos.
"Ini dengan data kepegawaian. jadi ternyata ada yang terima itu ASN. Ternyata, yang terima itu meskipun telah kita cek dia miskin, tapi terdata di dalam administrasi hukum dan umum di Kementerian Kumham," ujar Risma, Selasa (17/1).
Risma menambahkan, orang yang menerima Bansos di Kemenkumham itu bahkan hanya seorang cleaning services. Namun, namanya tercatat sebagai Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Padahal, kata Risma, sejatinya penerima bansos itu memang miskin. Namun, lantaran namanya tercatat sebagai direktur sebuah perusahaan, Kemensos menyetop bansos untuknya.
"Padahal dia cleaning service, dia seolah-olah menjadi pengurus perusahaan, padahal dia buruh. Dia menerima bansos dari kami usulan dari daerah. Namun dia termasuk pengurus dalam dokumen AHU yang ada di Kementerian Kumham. Karena itu kemarin saya sampaikan ini kita setop dulu," tuturnya.
Bahkan, dirinya juga menyetop aliran bansos ke mereka yang memiliki gaji lebih dari UMK.
"Jadi ini terdapat temuan ini kemudian ada yang gajinya di atas UMK, itu sudah tidak dianggap miskin lagi, sehingga tidak boleh menerima bantuan sosial," pungkasnya.
Risma pun mempersilakan jika ada penerima bansos yang melayangkan komplain saat namanya dicoret dari daftar penerima bansos. Dia siap kembali melakukan verifikasi ke aparat penegak hukum (APH).
"Kalau Bapak/Ibu nanti yang bersangkutan komplain ke Bapak/Ibu sekalian, maka kami akan verifikasi dulu lagi dengan APH dan sebagainya. Jadi ini terdapat temuan ini kemudian ada yang gajinya di atas UMK itu sudah tidak dianggap miskin lagi sehingga tidak boleh menerima bantuan sosial," papar Risma.
Karena itu, menurut Risma, verifikasi nomor induk kependudukan (NIK) hingga data kepegawaian penerima bansos itu penting dilakukan. Dia enggan ke depannya BPK dan KPK menemukan penyelewengan bansos.