Hanya 9 Bacalon DPD Yang Menyerahkan di Masa Perpanjangan Waktu
RIAU24.COM - Pasca diberikan waktu perpanjangan 2x24 jam terhadap 10 bakal calon perseorangan DPD setelah menyerahan syarat dukungan perbaikan, Minggu (22/01/2023) lalu, hanya 9 orang yang menyampaikan ke KPU Provinsi Riau sampai batas waktu terakhir, Selasa (24/01) pukul 23.59 Wib, malam tadi. Sedangkan, satu bakal calon perseorangan DPD sampai batas waktu yang ditentukan tidak menyampaikan lagi.
Hal tersebut disampaikan ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir melalui keterangannya kepada media, Rabu (25/01/2023) pagi.
“Tim Helpdesk penerimaan perbaikan syarat dukungan bakal calon DPD KPU Riau sudah siaga menunggu kedatangan para bakal calon yang akan menyerahkan perbaikan/penambahan dukungan minimal ataupun konsultasi dari tim bakal calon terkait kendala-kendala berkaitan dengan Sipol dan syarat dukungan selama 2 x 24 jam,” ungkap Ilham.
“Namun hingga batas akhir perpanjangan waktu, 2 x 24 jam terhitung dari berakhirnya masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada tanggal 22 Januari 2023 Pukul. 23.59 WIB yang diberikan kepada 10 bakal calon perseorangan DPD, tadi malam (24/01) Pukul 23.59 WIB hanya 9 orang bakal calon DPD yang menyerahkan dukungan,” lanjutnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Joni Suhaidi yang ditemui di sela-sela aktifitasnya juga menjelaskan bahwa KPU sudah memaksimalkan pelayanan, fasilitasi dan waktu yang cukup kepada seluruh bakal calon anggota DPD.
“Sebagai penyelenggara kita sudah berusaha memaksimalkan pelayanan, fasilitasi dan waktu yang cukup kepada seluruh bakal calon anggota DPD untuk menyerahkan perbaikan dukungan minimal ini, termasuk dengan pemberian perpanjangan waktu,” ujar Joni.