Lagi, Masa Jabatan Presiden 2 Periode Dibawa ke MK
UU tersebut mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ia menganggap aturan itu mengambang dan tidak pasti.
Ia menganggap aturan itu mengambang dan tidak pasti.
"Yang menjadi norma landasan dasar adanya pembatasan atau menghalangi pribadi penjabat presiden untuk menjabat lebih dari 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun berselang, adalah UU 7 Nomor 2017 Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i, bukan pokok dari Konstitusi UUD 1945 Pasal 7 bermaksud," gugatnya.
Sebagai pemohon, Herifuddin mengaku telah dirugikan hak konstitusionalnya karena pembatasan masa jabatan ini.
Dalam sidang lanjutan di MK, Rabu, 1 Februari 2023, ia mengatakan bahwa orang yang berkompetensi untuk menjabat sebagai presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan demikian membuat pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak kompeten.