Lagi, Masa Jabatan Presiden 2 Periode Dibawa ke MK
RIAU24.COM - Salah satu warga bernama Herifuddin Daulay diketahui menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.
Dia menguji soal syarat presiden/wakil presiden hanya bisa menjabat maksimum 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dikutip dari kompas.com, Jumat, 3 Februari 2023.
Gugatan tersebut diketahui teregister di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023.
"Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden," gugatnya.
"Norma yang mengatur pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya 2 (dua) kali masa jabatan harus dihapus," gugatnya.
Menurutnya, telah terjadi kesalahan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menjadi rujukan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemiluyang.
UU tersebut mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ia menganggap aturan itu mengambang dan tidak pasti.
Ia menganggap aturan itu mengambang dan tidak pasti.
"Yang menjadi norma landasan dasar adanya pembatasan atau menghalangi pribadi penjabat presiden untuk menjabat lebih dari 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun berselang, adalah UU 7 Nomor 2017 Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i, bukan pokok dari Konstitusi UUD 1945 Pasal 7 bermaksud," gugatnya.
Sebagai pemohon, Herifuddin mengaku telah dirugikan hak konstitusionalnya karena pembatasan masa jabatan ini.
Dalam sidang lanjutan di MK, Rabu, 1 Februari 2023, ia mengatakan bahwa orang yang berkompetensi untuk menjabat sebagai presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan demikian membuat pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak kompeten.