Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Dengar Pendapat Terkait PT SMB
RIAU24.COM -BENGKALIS - Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan dengar pendapat terkait tindak lanjut hasil pertemuan perihal EX Karyawan PT. Singgar Mulia Brown & Root yang tidak bisa bergabung kembali dengan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam JPK dengan PT. PHR, bertempat di ruangan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Duri, Senin 13 Februari 2023 kemarin.
Kedatangan komisi I disambut oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Halazmi Julizar beserta jajarannya.
Febriza Luwu Ketua Komisi I yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, "Sebagaimana kita ketahui bersama pada pertemuan pertama sudah kita lakukan koordinasi dan mencari solusi terhadap 45 karyawan Ex SMBR yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari perusahaan mereka bekerja, kami berharap dengan adanya pertemuan kedua ini ada titik terang dari Perusahaan PHR terkhusus pekerja dibawah Ex SMBR," ucapnya.
Sofyan HS mewakili Management Tripatra mitra kerja PHR menjelaskan, terkait adanya isu 45 karyawan Ex SMBR yang belum bisa bekerja karena ada peralihan antara Chevron ke PHR sudah direkrut ke Tripatra sebagiannya.
Pada saat akan berakhir kontrak kerja adanya pengurangan pekerjaan dan tenaga kerja pada saat itu, pada intinya proses pengawas tenaga kerja survei yang dimaksud sudah direkrut semua.
"Kita juga mendapatkan informasi dan data dari tim pengawas tenaga kerja bahwa sebagian pekerja sudah bekerja di beberapa mitra kerja kita dan kita tidak pernah memblacklist atau Red Flag ke 45 karyawan tersebut dari perusahaan dan masih bisa bekerja di ruang lingkup mitra kerja perusahaan," jelasnya.