Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Dengar Pendapat Terkait PT SMB
Gusmed selaku Perwakilan EX Karyawan PT. Singgar Mulia Brown & Root menyampaikan bahwa sudah banyak kali pertemuan dilakukan untuk mendapatkan solusinya, ia dan pekerja lainnya berharap bisa kembali bekerja di daerah sendiri.
"Jangan mengambil tenaga kerja di luar daerah kita, karena masih banyak keahlian yang dimiliki oleh anak daerah, mohon kejelasan dan dorongannya terhadap permasalahan ini supaya cepat terselesaikan," ujarnya.
Disamping itu, Sanusi Anggota Komisi I menyampaikan berkaitan dengan persoalan ini ada dugaan Ex Karyawan SMBR berjumlah 45 orang ini di Blacklist oleh mitra kerja PHR di bawah kontrak perusahaan JPK. Oleh karena itu sebagai bentuk menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, Komisi I patut mengawasi dan memberikan solusi persoalan ini.
"Satu hal yang ingin kami ingatkan kepada mitra PHR dan PHR sebagai pemberi kerja, mohon prioritaskan tenaga kerja lokal sesuai dengan Perda Nomor 03 Tahun 2022, jangan ada diskriminasi dan jangan ada istilah suka atau tidak suka dan lainnya. Kami menduga ada ada diskriminasi terhadap 45 Karyawan EX SMBR karena tidak ada satupun yang diterima bekerja kembali di perusahaan di awal kontrak JPK, Mohon ini jadikan perhatian khusus PHR jika hal ini tidak menjadi perhatian kami DPRD akan melakukan langkah-langkah berikutnya sesuai peraturan perundangan," tegas Sanusi.
"Kita harus mendorong tenaga kerja lokal kita dalam mengembangkan keahliannya, saya berharap kepada perusahaan PHR untuk menyelesaikan permasalahan karyawan 45 orang ini, jangan sampai masalah ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan," tegasnya.
Sanusi juga mengingatkan kepada empat perusahaan di bawah mitra perusahaan PHR untuk memberi ruang kepada karyawan 45 orang ini, jangan sampai kita membiarkan tenaga kerja kita di dalam daerah menjadi pengangguran.