Menu

Fix! Pemungutan Suara Capres dan Caleg Dilaksanakan 14 Februari 2024

Amastya 21 Feb 2023, 09:51
KPU sebut Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai UU yakni pada tanggal 14 Februari /sindonews.com
KPU sebut Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai UU yakni pada tanggal 14 Februari /sindonews.com

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai Undang-undang (UU) yakni pada tanggal 14 Februari tahun depan.

Dalam penyelenggaraannya, KPU akan berpatokan pada Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan oleh Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU. Idham menambahkan demokrasi Indonesia adalah konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi kiblatnya.

"Terkait dengan penundaan Pemilu, Pasal 167 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," kata Idham dalam diskusi bertema ‘Setahun Jelang Pemilu’ di Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin (20/2/2023).

Idham menjelaskan, UU tersebut merupakan turunan dari bab 7 Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945. Di dalam pasal tersebut tidak hanya bicara tentang asas Pemilu namun juga pelaksanaan pesta demokrasi itu yang diadakan lima tahun sekali.

"Jadi perintah pemilu lima tahun Ini adalah perintah UUD dasar, konstitusi kita. Kami sebagai penyelenggara Pemilu optimis, ini akan meningkatkan antusiasme publik atau masyarakat untuk berpartisipasi," jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua