Fix! Pemungutan Suara Capres dan Caleg Dilaksanakan 14 Februari 2024
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai Undang-undang (UU) yakni pada tanggal 14 Februari tahun depan.
Dalam penyelenggaraannya, KPU akan berpatokan pada Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU. Idham menambahkan demokrasi Indonesia adalah konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi kiblatnya.
"Terkait dengan penundaan Pemilu, Pasal 167 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," kata Idham dalam diskusi bertema ‘Setahun Jelang Pemilu’ di Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin (20/2/2023).
Idham menjelaskan, UU tersebut merupakan turunan dari bab 7 Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945. Di dalam pasal tersebut tidak hanya bicara tentang asas Pemilu namun juga pelaksanaan pesta demokrasi itu yang diadakan lima tahun sekali.
"Jadi perintah pemilu lima tahun Ini adalah perintah UUD dasar, konstitusi kita. Kami sebagai penyelenggara Pemilu optimis, ini akan meningkatkan antusiasme publik atau masyarakat untuk berpartisipasi," jelasnya.
Saat ini, kata Idham, KPU tengah melaksanakan pemutahiran data yang yang berlangsung 12 Februari sampai 13 Maret 2023 di seluruh Indonesia, termasuk di 130 perwakilan negara.
Kemudian KPU juga tengah mempersiapkan regulasi pencalonan anggota legislatif (caleg). Berdasarkan UU Pemilu Pasal 246, KPU harus menerima pendaftaran caleg yang diajukan partai politik (parpol) paling lambat 9 bulan sebelum pemungutan suara.
"Kami rencana tanggal 1-14 Mei 2023 kami akan buka pendaftaran caleg yang diusung oleh parpol dan DPD, tentunya diawali dengan pengumuman pencalonan yang akan kami buka 24 April 2023, sesuai dengan PKPU," pungkasnya.
Sekedar informasi, Pemilu dimulai pada 14 Februari 2024. Diawali dengan pemungutan suara untuk capres, DPD, dan DPR. Kemudian, pada 27 November 2024 yakni pemungutan suara untuk Kepala daerah (Gubernur, Wali kota dan Bupati) dan DPRD.
(***)