Menu

Buntut Pencopotan Aswanto, Hakim MK Dinilai Tidak Bisa Dipidana karena Putusannya

Rizka 22 Feb 2023, 08:57
Hakim Aswanto
Hakim Aswanto

"Karena itu, terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara, tertutup upaya apapun baik pidana maupun perdata,” tandas dia.

Apalagi, kata Rangga, selain dilindungi UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman, hakim MK dalam menjalankan tugasnya juga dilindungi oleh konstitusi, UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa hakim MK bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh di intervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.

Rangga pun menduga pelaporan terhadap 9 hakim MK merupakan rangkaian upaya mendelegitimasi MK. Pelaporan tersebut, kata dia, juga berpotensi mencemarkan nama baik para hakim MK.

"Menurut kami laporan polisi ini adalah bentuk upaya delegitimasi terhadap Mahkamah Konstitusi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Tetapi kami percaya 100 persen kepada kepolisian akan kredibel dan profesional dalam menangani laporan polisi ini," tandas Rangga.

Halaman: 12Lihat Semua