Waduh! Purnawirawan TNI Didakwa Merugikan Negara Sebesar Rp 453 Miliar, Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan
Agus disebut tidak pernah mendapat penunjukan sebagai PPK dari pengguna anggaran (PA). Selain itu, penandatanganan kontrak tersebut sejatinya belum tersedia anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemhan.
"Belum ada rencana umum pengadaan barang/jasa, belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), dan belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak ada proses pemilihan penyedia barang/jasa," kata penuntut koneksitas.
Selain itu, wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filling atau pengarsipan satelit di Slot Orbit 123 derajat BT. Spesifikasi Satelit Artemis juga tak sesuai.
"Satelit Artemis memiliki spesifikasi yang berbeda dengan Satelit Garuda-1," ucap penuntut koneksitas.
Terhadap kasus itu, Agus, Arifin, dan Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(***)