Teror Mutilasi Kucing di Jepang Picu Ketakutan dalam Masyarakat
Di Jepang, membunuh atau melukai hewan adalah kejahatan yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara atau denda hingga lima juta yen ($ 36.600). Polisi negara itu menahan setidaknya 170 orang, pada tahun 2021, atas dugaan penyiksaan hewan yang merupakan yang tertinggi sejak catatan dimulai pada tahun 2010.
Seorang pengacara yang mendirikan Organisasi Hukum dan Perlindungan Hewan Hong Kong, Kim J. McCoy mengatakan kepada CNN bagaimana beberapa kasus kekejaman terhadap hewan telah berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius terhadap manusia.
Dia menambahkan, "Ada bukti empiris untuk mendukung korelasi langsung antara mereka yang melakukan penyiksaan hewan dan mereka yang melakukan kejahatan lain yang lebih kejam pada manusia."
Baca juga: Emperor Penguin Melakukan Perjalanan Epik, Berenang Lebih dari 3.500 km dari Antartika ke Australia
(***)