Ada Peran Pencuci Uang Profesional di Balik Kekayaannya, KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Rafael Alun
RIAU24.COM - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya sedang mencari ada atau tidaknya pidana pokok dari indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Langkah tersebut dilakukan merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal peran pencuci uang profesional di balik kekayaan Rafael.
PPATK menemukan indikasi TPPU Rafael pada 2012. Namun, TPPU tidak bisa diusut jika belum ditemukan pidana pokoknya.
"Kalau KPK tidak bisa bawa kasus hanya TPPU, jadi harus ada pidana korupsi-nya dulu baru ditambahkan TPPU-nya. Jadi, biar terang benderang yang bersangkutan cuci uang ya harus dicari dulu. Ini yang KPK sedang fokus ke penerimaan gratifikasi/suap," kata Pahala Nainggolan dilansir dari cnnindonesia.com, Minggu (5/3).
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga ada peran pencuci uang profesional di balik kekayaan Rp56 miliar Rafael. Atas dasar itu, PPATK telah memblokir rekening diduga milik konsultan pajak terkait Rafael.
"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderers) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT [Rafael Alun Trisambodo]," kata Ivan.