Cacat Hukum, PN Dumai Menangkan Gugatan Halimah Dkk Soal Sengketa Tanah Dengan Developer PT Ana Indo Perkasa
"Sehingga surat itu menjadi dasar peralihan dari pewaris Abdurrahman menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan muncul dari surat kuasa dari ahli waris tersebut, sertifikat -sertifikat dan akta - akta, pola kerja sama antara klien kami dari surat kuasa tidak sah itu sehingga muncul HGB yang secara kedudukan hukum yang diterbitkan notaris Berlin Nadaek itu tidaklah sah,"pungkasnya.
Maka dasar itu katanya pengadilan memutuskan kliennya sebagai pemenang dalam perkara tersebut karena cacat hukum. Dan menyatakan status tanah yang dijadikan objek pembangunan dikembalikan statusnya semula berupa SKGR atas nama pewaris Abdurrahman.
"Dalam fakta persidangan kita lihat bukti yang disampaikan mereka tidak sah dan malahan saksi yang dihadirkan juga memperkuat gugatan kami bahwa tanah tersebut bukan milik tergugat tapi milik klien saya. Dan ahli waris juga tidak ada memperkerjasamakan untuk kepentingan developer, PT Ana Indo Perkasa, Abdul Samad untuk kepentingan Mahfud direktur PT Ana Indo Perkasa,"terangnya.
Atas putusan PN pengadilan Dumai, Perlindungan meminta pihak tergugat mematuhi putusan tersebut meski ada kesempatan mengajukan banding tiga kali.
"Dan kita minta juga BPN Dumai dan notaris mencabut HGB untuk kepentingan PT Ana Indo Perkasa dan Mahfud segera dicabut,"pintanya.
Terkait puluhan rumah yang sudah dibeli konsumen kepada developer, berdasarkan putusan pengadilan Ia meminta dikosongkan.