Mahfud MD Sebut Temuan Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun Kemenkeu Bukan Korupsi, Lalu Apa?
RIAU24.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkankan soal transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang.
Hal ini disampaikannya melalui konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Jumat 10 Maret 2023.
Artinya, temuan ini sama sekali bukan bukan tindak pidana korupsi seperti yang disebutkan banyak orang.
"Tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," ujarnya.
Tambahnya, tindakan mencuri uang itu bersumber dari anggaran negara.
Kemenkeu, dikatakannya telah berhasil mengembalikan Rp 7,08 triliun dari sejumlah kasus korupsi yang ada.
Namun sejatinya tindakan pencucian uang justru bernilai lebih besar dari apa yang mereka kerjakan.
Kasus itulah menurutnya yang nantinya akan diselidiki oleh Kemenkeu karena melibatkan ratusan pegawai.
Dia juga menyebutkan jika sangat jarang ada orang yang dihukum karena tindak pidana pencucian uang.
"Hanya ada 1, 2, 3 orang lah yang dihukum karena pencucian uang padahal itu jauh lebih besar dari korupsi," ujarnya.