Relawan Jokowi Mania Pilih Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres 2024
Menurut undang-undang, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi.
Jumlahnya paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR.
Baca juga: Alasan Kepala Desa Banyak yang jadi Koruptor