Kejagung: Tindakan Keji Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice
RIAU24.COM - Kejagung Agung (Kejagung) menutup peluang penerapan restorative justice di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kejati DKI memastikan tidak akan menawarkan penyelesaikan restorative justice kepada korban maunpun pelaku.
"Saya tergaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apapun baik terhadap korban/keluarga maupun pelaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketum Sumendana kepada wartawan, Sabtu (18/3).
Ketut menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) sangatlah keji.
Karena itu, menurutnya, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.
"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam PERJA No. 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," ujarnya.