Uganda Tegas Kriminalisasi Siapa Pun yang Mengidentifikasi Diri Sebagai LGBTQ
RIAU24.COM - Parlemen Uganda loloskan undang-undang yang mengkriminalisasi LGBTQ. legalisasi ini memberi wewenang lebih besar pada pihak berwenang dalam menghadapi komunitas gay.
Di 30 negara Afrika termasuk Uganda melarang hubungan sedsama jenis. Namun kelompomk HAM mengatakan legislasi Uganda tampaknya rancangan undang-undang pertama yang menghukum orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai lesbian, gay, bisexual, transgender dan queer (LGBTQ).
Pendukungnya mengatakan undang-undang ini diperlukan untuk melarang berbagai aktivitas LGBTQ yang menurut mereka mengancam nilai-nilai tradisional di negara konservatif dan religius itu.
Selain melarang hubungan seksual sesama jenis, legislasi ini juga melarang mempromosikan, mendukung dan terlibat aktivitas homoseksualitas.
Melanggar undang-undang ini dijatuhi hukuman berat termasuk hukuman mati untuk apa yang disebut memperparah homoseksulitas dan penjara seumur hidup untuk seks sesama jenis.
Beberapa kategori yang masuk memperparah homoseksulitas antara lain melakukan hubungan seks sesama jenis dengan orang berusia di bawah 18 tahun atau pelakunya positif HIV.
"Pencipta kami Tuhan senang (mengenai) apa yang terjadi, saya mendukung undang-undang untuk melindungi masa depan anak-anak kami," kata anggota Parlemen Uganda, David Bahati, saat debat, Rabu (22/3/2023).
"Ini mengenai kedaulatan negara kami, tidak boleh ada yang mengancam kami, tidak boleh ada yang mengintimidasi kami," katanya.
Legislasi ini akan dikirim ke Presiden Yoweri Museveni untuk ditandatangani menjadi hukum. Aktivis LGBTQ Uganda Frank Mugisha mengecam legislasi yang menurutnya kejam.
"Undang-undang ini sangat ekstrem dan kejam, ini mengkriminalisasi orang-orang LGBTQ, tapi mereka juga mencoba untuk sepenuhnya menyingkirkan eksistensi LGBTQ Uganda," katanya.
(***)