Menu

Polsek Rupat Amankan 21 PMI Secara Illegal, Tekong Sped Boat Diringkus, Dua ABK DPO

Dahari 7 Apr 2023, 01:31
Polsek Rupat saat mengamakan 21 orang PMI illegal dan satu tersangka
Polsek Rupat saat mengamakan 21 orang PMI illegal dan satu tersangka

Tim membawa pelaku beserta PMI dan barang bukti speed boat ke polsek rupat dan polsek Rupat berkoordinasi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenalan Pasal 2 dan 3 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana  perdagangan orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun. Pasal 120 ayat 1 UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun,"ungkapnya lagi.

Tersangka mengakui bahwa membawa PMI dengan menggunakan Sped Boat 2 mesin Merk Yamaha 200 PK bersama 2 orang kawannya yang DPO dan melakukan pekerjaan tersebut atas perintah DPO inisial J.

"Upah diterima sebesar Rp.9.000.000 untuk sekali penjemputan dari Malaka Malaysia. Ekal mengakui sudah 5 kali membawa dan menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023 lalu. Mereka juga ttidak ada memiliki Dokumen dalam melakukan perjalanan ke luar negeri di Malaysia,"pungkasnya.

 

Halaman: 23Lihat Semua