Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Puluhan Kilo Narkotika Jenis Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Lanjut ia memaparkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut ternyata barang yang dibawa AS diduga adalah Narkotika jenis shabu sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus dan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 (dua) bungkus.
“Berdasarkan keterangan AS bahwa paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepat nya di terminal AKAP (angkutan antar kota antar provinsi) selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki”, Kata AKBP Ronald
AS mengatakan bahwa ia akan menerima upah sebesar Rp.10.000.000,- untuk setiap bungkus atau kilo apabila ia menyelesaikan tugas nya.
“AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun Penjara dan Paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga)”, Imbuh Kapolres AKBP Ronald.(Lin)