Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Obstruction of Justice
RIAU24.COM - Hendra Kurniawan, terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tetap dihukum 3 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusan bandingnya menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu seperti dilansir dari kompas.tv, Rabu (10/5).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempunyai pertimbangan untuk tetap menghukum Hendra Kurniawan 3 tahun penjara.
Hendra Kurniawan dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pun sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.