Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Ini Peran Menkominfo Jhonny Plate
RIAU24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G. Sebelumnya
Johnny diperiksa oleh Kejagung untuk ketiga kalinya, hingga kali ini statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka korupsi BTS 4G.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan peran Johnny terkait kasus ini hingga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum dijelaskan secara detail keterlibatannya. Tapi akan dijelaskan dalam persidangan.
"Bahwa bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi di Jakarta, sebagaimana melansir dari Detik. Rabu (17/5/2023).
Kasus korupsi ini bermula dari digelarnya proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air.
Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi ke dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.