Berhasil Pertahankan Disertasi, Anggota DPR RI Idris Laena Raih Gelar Doktor Hukum Dengan Predikat Cumlaude
Idris Laena yang juga anggota Komisi VI DPR RI dan membidangi Kementrian Perdagangan, BUMN, Koperasi/UKM serta BKPM dan BSN ini, menegaskan Bahwa Undang-Undang Koperasi yang digunakan saat ini UU No 25/Tahun 2992 sudah tidak memadai dan tidak bisa mengikuti Perkembangan Zaman.
"Sehingga perlu segera dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru,"jelasnya.
Koperasi di Indonesia lanjutnya, sangat jauh tertinggal dibandingkan Negara lain seperti Korea-Jepang-New Zealand dan Negara-Negara di Eropa lainnya termasuk Swis.
Di Swiss lanjutnya, dengan Jumlah penduduk 8 juta orang, lebih 5 Juta orang menjadi anggota koperasi, artinya lebih dari 50 Persen.
"Sementara Indonesia tidak lebih 8 Persen yang menjadi Anggota Koperasi, padahal kunci dasar koperasi adalah merupakan kumpulan orang yang bergabung untuk membangun Kesejahteraan bersama,"jelasnya.
Beberapa pendapat yang disampaikan dalam disertasinya bahwa Goodwill Negara sangat penting dan karenanya dalam Undang-Undang koperasi yang akan dibuat harus memuat reformasi regulasi termasuk mengatur kedudukan koperasi dalam system perekonomian Nasional.