Berhasil Pertahankan Disertasi, Anggota DPR RI Idris Laena Raih Gelar Doktor Hukum Dengan Predikat Cumlaude
RIAU24.COM - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena berhasil meraih gelar doktor hukum dengan predikat cumlaude. Politisi senior asal Riau itu berhasil mempertahankan disertasinya pada sidang terbuka promosi Doktor Hukum yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Borobudur Jakarta Sabtu (20/5/2023).
Dewan penguji langsung dipimpin Rektor Universitas Borobudur Prof.Dr.Ir. Bambang Bernarthos,MSc serta Promotor Yang Juga Direktur Program Doktor Universitas Borobudur Prof.Dr.Faizal.Santiago.SH.MH serta Co Promotor Dr.Suparno.SH.MH dan Penguji Antara Lain Prof Dr.Abdullah Sulaeman.SH.MH, Prof Dr.Zainal Arifin Hoesain.SH.MH dan Dr.Ahmad Redi.SH.MH.
Hadir Dalam Sidang terbuka tersebut Antara lain Anggota DPR/MPR dari Fraksi Partai Golkar MPR RI. Keluarga Besar Satkar Ulama Indonesia, Keluarga Besar Alexandria Islamic School, Dekopin Serta keluarga lainnya.
Ia mengangkat tema Disertasinya "Politik Hukum Perkoperasian Dalam Meningkatkan Daya Saing Nasional"
Idris Laena mengatakan untuk memajukan koperasi di Indonesia harus ada politik hukum yang sungguh sungguh.
"Sehingga bisa meningkatkan daya Saing bukan saja bagi koperasi tetapi juga bagi perekonomian Nasional,"ujar Idris Laena.
Idris Laena yang juga anggota Komisi VI DPR RI dan membidangi Kementrian Perdagangan, BUMN, Koperasi/UKM serta BKPM dan BSN ini, menegaskan Bahwa Undang-Undang Koperasi yang digunakan saat ini UU No 25/Tahun 2992 sudah tidak memadai dan tidak bisa mengikuti Perkembangan Zaman.
"Sehingga perlu segera dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru,"jelasnya.
Koperasi di Indonesia lanjutnya, sangat jauh tertinggal dibandingkan Negara lain seperti Korea-Jepang-New Zealand dan Negara-Negara di Eropa lainnya termasuk Swis.
Di Swiss lanjutnya, dengan Jumlah penduduk 8 juta orang, lebih 5 Juta orang menjadi anggota koperasi, artinya lebih dari 50 Persen.
"Sementara Indonesia tidak lebih 8 Persen yang menjadi Anggota Koperasi, padahal kunci dasar koperasi adalah merupakan kumpulan orang yang bergabung untuk membangun Kesejahteraan bersama,"jelasnya.
Beberapa pendapat yang disampaikan dalam disertasinya bahwa Goodwill Negara sangat penting dan karenanya dalam Undang-Undang koperasi yang akan dibuat harus memuat reformasi regulasi termasuk mengatur kedudukan koperasi dalam system perekonomian Nasional.
"Termasuk membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membangun kembali Kepercayaan Masyarakat dan Mereformasi rapat anggota tahunan dengan memanfaatkan teknologi,"jelasnya.
Selain itu Idris Laena menganggap perlu dilakukan Harmonisasi Dengan Undang-Undang terkait seperti undang-undang No 6 Tentang Desa.