Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan Hari ini
RIAU24.COM - Polda Metro jaya bakal melimpahkan dua terssangka penganioayan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Beserta barang bukti atau Tahap II ke kejaksaa, pada Jumat (26/5).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan pelimpahan dilakukan sesuai dengan hasil koorfinasi antara jaksa dan penyidik usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Akan dilaksanakannya tahap 2 perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian pada Jumat 26 Mei 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5).
Ia menambahkan pelimpahan kedua tersangka rencananya akan dilangsungkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penyidikan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya hingga berkas lengkap di Kejati DKI memakan waktu selama 2 bulan 22 hari.