Sosialisasi Kekayaan Intelektual Sistem Perlindungan Paten di PT RAPP, Ini Kata Staf Khusus Kemenkumham
"Jadi saya berharap, kehadiran Staf Khusus Kemenkumham ini dapat memberikan motivasi bagi para karyawan dan mitra," ujarnya.
Sementara Staf Khusus Kemenkumham, Fajar Lasse, yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut di awal paparannya menyebut Indonesia memiliki berbagai macam budaya yang bernilai Kekayaan Intelektual. Staf khusus Kemenkumham itu juga menyebut soal Aplikasi Portal DJKI yang merupakan upaya pemerintah dalam memudahkan masyarakat mendaftarkan Hak Cipta dan jenis Kekayaan Intelektual lainnya, melalui portal tersebut.
"Saya berharap seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat memahami betul makna dari Kekayaan Intelektual. Agar kita dapat mencegah terjadinya kasus atau sengketa Kekayaan Intelektual dimata masyarakat. Karena itu mari kita mamahami bersama pentingnya menjaga Hak Kekayaan Intelektual," kata Fajar BS Lase.
Dalam kesempatan tersebut, Fajar Lase juga mengajak para peserta yang hadir mengunduh atau mendownload aplikasi Portal DJKI dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
"Selama ini banyak orang yang tidak tahu cara mendaftarkan dan mengecek Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Merek dan sebagainya. Dalam aplikasi tersebut, kita bisa cek jenis-jenis kekayaan seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri dan lain-lain, sehingga di aplikasi itu kita bisa cek apakah Merek produk atau Hak Cipta kita sudah dipakai oleh orang lain atau belum," ujarnya.
Lanjut Staf Khusus (Stafsus) Menkumham bidang Transformasi Digital tersebut bahwa saat ini ada kemudahan untuk menguasai dunia yaitu secara digital, karenanya semua Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan lainnya) atau produk dari kreasi dan kreativitas itu perlu dilindungi secara hukum.