Demokrat Minta Pemerintah dan DPR Libatkan Diri Soal Tentukan Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup
"Saya konsisten berpendapat bahwa MK di tahun 2008 melebihi kewenangannya untuk memutuskan perubahan Sistem Pemilu dari Tertutup menjadi Terbuka. Begitu pula jika mengulanginya saat ini. Sekali lagi, soal Tertutup atau Terbuka serahkan saja pada Pemerintah atau DPR RI sesuai Tupoksinya," sebutnya.
Judicial Review ke MK soal Sistem Pemilu patut ditolak karena selain bukan kewenangan MK untuk memutusnya, juga tidak bertentangan dengan UUD NRI 45 karena itu telah diatur oleh UU Pemilu yg dipayungi oleh Ayat 6 Pasal 22E UUD NRI 45.
Meskipun seperti itu dia mendukung perbaikan mekanisme dan sistem pemilu yang semakin baik.
"Pada Pemilu selanjutnya, kombinasi antara Tertutup dengan Terbuka mungkin bisa menjadi solusi bagi dua aliran pendapat yang mendukung salah satunya. Tapi pasti buruk hasilnya jika ubah aturan di saat pelaksanaan tahapan Pemilu sudah berlangsung," sebutnya.