Trending #TikTokTipuIndonesia, Pemerintah Diminta Tegakkan Aturan
Kedua, kata dia, kenakan pajak yang sama dengan platform ecommerce. Hal ini dinilai penting dan memberikan ruang bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengawasi transaksi social commerce sehingga ada pengawasan berlapis.
zxc2
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Selanjutnya, pengaturan proses standar pencairan dana penjual. Hal tersebut perlu diatur layaknya e-commerce lain.
"Sehingga ketidakpastian kapan dana bisa diperoleh penjual khususnya UMKM yang cashflow-nya terbatas," ujar Bhima.
Terakhir, yakni pembenahan dari sisi TikTok. Bhima ingin algoritma di aplikasi itu dibenahi karena TikTok dapat menaikkan seller tertentu tanpa pertimbangan fyp/view terbanyak.