Menu

Buron Kasus Korupsi Rp128 Miliar TPPU di Papua Ditangkap di Warung Mie

Zuratul 18 Jun 2023, 20:45
Buron Kasus Korupsi Rp128 Miliar TPPU di Papua Ditangkap di Warung Mie. (RedaksiRoreri/Foto)
Buron Kasus Korupsi Rp128 Miliar TPPU di Papua Ditangkap di Warung Mie. (RedaksiRoreri/Foto)

Namun, seiring waktu para Kepala Desa dan Kampung yang sebenarnya memiliki kuasa penuh untuk menggunakan anggaran tersebut justru tidak mengetahui pengadaan barang tersebut.

Selain itu, pada pelaksanaannya, pengadaan barang ini juga tidak sesuai dengan beberapa aturan perundang-undang.

Bahkan, barang yang diadakan pun tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas yang sebelumnya dijanjikan dalam kontrak. Padahal Anggaran tersebut telah dicairkan 100 persen dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara ke-Rekening milik Victor dan Rekening PT. GROSSIR ERA MANDIRI.

"Dalam perjalanan kasusnya, diketahui bahwa sebagian dana tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi Victor. Mulai dari untuk membayar angsuran dan atau pelunasan pinjaman hingga kredit Bank," kata dia.

Dengan begitu, kasus yang menjerat Viktor tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.318.904.468.000 atau tiga ratus delapan belas milyar sembilan ratus empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah.

Viktor kemudian dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman: 123Lihat Semua