Permohonan Rekrutmen Anggota KPUD Dilakukan Secara Serentak Ditolak
RIAU24.COM - Tahapan Pemilu serentak 2024 akan dimulai pertengahan tahun ini. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Menyatakan permohonan pemohon II tidak dapat ditermia. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan seperti dilansir dari tribunnews.com, Selasa (27/6).
Sidang dengan nomor perkara 120/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Bahrain yang berprofesi sebagai advokat dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP).
Pihaknya mengujikan Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu yang menyatakan, “Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.”
Para pemohon mempertanyakan pemangkasan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan keserentakan rekrutmennya dalam rangka persiapan Pemilu Serentak 2024.
Ikhwan Fahroji selaku kuasa hukum pemohon dalam sidang pada Senin (19/22/2022) menjelaskan, berdasarkan data KPU RI masa jabatan anggota KPU Provinsi pada 2023–2024 berbeda-beda.