Menu

Ditakutkan Ada Kegiatan Lain, Pemkab Bengkalis Sosialisasi Pemantauan Orang Asing

Dahari 27 Jun 2023, 18:40
Staf Ahli Bupati Bengkalis Bustami HY
Staf Ahli Bupati Bengkalis Bustami HY

RIAU24.COM -BENGKALIS - Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan H. Bustami HY membuka Sosialisasi Pemantauan Orang Asing di Aula Kantor Camat Bantan, Selasa, 27 Juni 2023.

Bustami menjelaskan, bahwa Kabupaten Bengkalis merupakan kabupaten yang berbatasan langsung dengan berbagai negara tetangga, yang sangat rawan sekali terjadinya penyelundupan orang asing secara illegal ke NKRI ini.

"Kami sangat menyambut baik dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, dengan harapan melalui kegiatan ini, kita memiliki pemahaman, wawasan serta dapat menyamakan persepsi, dapat bersatu padu dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing yang ada di daerah ini,"ujar Bustami.

“Secara yuridis formal, keberadaan orang asing adalah orang asing yang memiliki kemanfaatan bagi pembangunan yang diizinkan masuk dan tinggal di negera dan daerah kita ini. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada kegiatan lain yang akan dilakukan oleh orang asing dan melanggar aturan keimigrasian bila orang asing tersebut berada di negara dan daerah kita ini,”sambungnya.

Menurutnya, sudah menjadi tugas kita bersama untuk melakukan pemantauan keberadaan orang asing tersebut selama mereka berada di wilayah kita. Dengan tujuan agar keberadaan orang asing benar-benar memberi manfaat, bukan justru keberadaan mereka melanggar aturan yang dapat menimbulkan konflik, kecemburuan sosial, praktik illegal, hingga dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik maupun lainnya bagi bangsa dan daerah kita. 

"Semua ini merupakan tanggung jawab kita bersama mempertahankan citra wilayah kita yang aman dan kondusif,"ujar Bustami.

"Penting bagi kita untuk senantiasa menjaga stabilitas nasional dan daerah ini, sebagaimana telah di amanat oleh Permendagri Nomor 49 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing Dan Organisasi Kemasyarakatan Asing di daerah serta Permendagri Nomor 50 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah,”ucapnya lagi 

Kedua regulasi tersebut tentunya harus menjadi acuan sekaligus pedoman kita dalam melakukan pengawasan orang asing dan lembaga asin didaerah, dalam mendorong tercipta stabilitas keamanan dan terwujud pembangunan yang berkelanjutan serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di daerah.

Menurutnya, agar memiliki pemahaman dan memiliki persepsi yang sama serta ikut berpartisipasi secara langsung dalam menjaga stabilitas keamanan negara dan daerah yang kondusif dan dinamis, tentunya kepada peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius sampai tuntas.

"Agar kedepannya kita juga tidak salah dalam melangkah guna memantau keberadaan orang asing di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis ini,"pungkasnya.