Seorang Ibu di Simalungun Bunuh dan Kubur Bayinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
"Sudah kita limpahkan ke polres karena tahanan perempuan juga tidak ada sama kita. Jadi, di polres ditahan," ujarnya.
"Dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ke atas karena dia anak sendiri yang dibunuhnya, lain lagi anak orang lain. Jadi, lebih tinggi hukuman anak sendiri yang dibunuh," sambung Manson.
Sementara, untuk bayi yang dikubur wanita itu, Manson mengatakan sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Bayi itu juga telah dikebumikan.
"Sudah dikebumikan, sudah diserahkan ke pihak keluarga," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, A diduga membunuh bayinya dengan menyekap mulut dan hidung bayi itu.
"A nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Senin (26/6).