BPOM Ungkap 13 Kosmetik Berisiko Kanker Kulit, Cek Daftarnya!
RIAU24.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap sepanjang 2022 ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.
Sederet produk yang ditemukan meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.
Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.
Berikut daftarnya:
Temulawak New and Day Night
CAC Glow