Gegara Buat Danau Buatan di Rumahnya, Neymar JR Didenda Rp49 Miliar
RIAU24.COM - Otoritas Kota Mangaratiba, Brasil mengeluarkan empat denda kepada Neymar JR karena pelanggaran lingkungan yang dilakukan.
Alhasil, Neymar didenda USD3,3 juta atau sekira Rp49 miliar. Penyebabnya, dia kedapatan membangun danau buatan di rumahnya.
“Di antara lusinan pelanggaran (lingkungan) yang terdeteksi, pihak berwenang mencantumkan pekerjaan yang tunduk pada kontrol lingkungan tanpa izin, penangkapan dan pengalihan air sungai tanpa izin, dan pemindahan lahan dan penebangan vegetasi tanpa izin,” tulis laporan France 24, dikutip pada Selasa (4/7).
Neymar diberikan waktu selama 20 hari untuk mengajukan banding atas pelanggaran lingkungan yang dilakukannya. Saat ini, otoritas setempat sudah menutup danau buatan itu, dan memerintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas di tempat tersebut.
Namun, Neymar justru dilaporkan sempat mengadakan pesta dan mandi di danau buatan tersebut. Danau buatan itu dibangun di atas tanah seluas 10 ribu meter persegi atau sekira 107.000 kaki persegi dalam sebuah mansion milik Neymar yang dibeli pada 2016.
Mansion itu juga dilengkapi dengan landasan helikopter, tempat spa, dan gym. Di sisi lain, Neymar disinyalir tidak akan melanjutkan kariernya bersama Les Parisiens. Pemain berusia 31 tahun itu dikabarkan akan segera ‘didepak’ oleh PSG karena sering mengalami cedera.