Panji Gumilang Kena Pasal Ujaran Kebencian? Ini Kata Bareskrim
RIAU24.COM - Bareskrim Polri menyatakan bahwa saat ini pihaknya juga mengusut pidana lain terkait dengan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Alhasil, selain pengusutan penistaan agama, Dit Tipidum Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus untuk dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Bareskrim Polri juga akan memeriksa beberapa saksi hari ini.
Pemeriksaan saksi kembali digelar setelah Bareskrim mengirim surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada Rabu, 5 Juli 2023.